Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 3276
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْفَيْضِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُرَّةَ الزُّرَقِيَّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الزُّرَقِيِّ
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي تُرْضِعُ وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مَا قَدْ قُدِّرَ فِي الرَّحِمِ سَيَكُونُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al Faidh], ia berkata; saya pernah mendengar [Abdullah bin Murrah Az Zuraqi] dari [Abu Sa'id Az Zuraqi] bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai 'uzlah (mengeluarkan mani di luar rahim). Ia berkata; sesungguhnya isteri saya sedang menyusui dan saya tidak ingin ia hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya apa yang telah ditakdirkan di dalam rahim akan terjadi."